RARAS WURI MISWANDARU: Peringatan Sumpah Pemuda tapi banyak Sampah Pemuda...: Pada hari ini tanggal 27 Oktober 1928 dibuka konggres Pemuda kedua yang melahirkan sumpah pemuda, semangat sumpah pemuda pada waktu itu untu...
Sabtu, 27 Oktober 2012
RARAS WURI MISWANDARU: Peringatan Sumpah Pemuda tapi banyak Sampah Pemuda...
Diposting oleh simbah wuriPeringatan Sumpah Pemuda tapi banyak Sampah Pemuda tanggung jawab siapa ?
Diposting oleh simbah wuri
Kami putra dan putri Indonesia berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia yang mandiri dan bersatu untuk kemajuan dan melawan ketidakadilan
Kami Putra dan putri Indonesia berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia yang damai dan berbahasa untuk kekerasan dan korupsi
Sabtu, 19 Mei 2012
Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia
Diposting oleh simbah wuri- Mencari pendapatan dan sekolah beasiswa lewat internet melalui Website atau Blog.
- Mempromosikan produk buatannya baik itu makanan daerah, pakaian daerah, dan lainnya.
- Menjadi afiliasi ( Produk worpress, dll )
- Memberikan info reseller produk-produk tertentu.
- Bisa mendirikan /Pendiri sekolah non formal baik itu paud, TPQ, KF, Kursus dan lainnya.
- Menjadi Guru non formal : Guru Ngaji, Guru Madin, Guru Kecakapan hidup ,Terapist,dll
- Memproduksi dan menjual barang dan jasa seperti : herbal atau jamu , menulis skripsi dan laporan PKL,
- Diniyah Athfal Shidiqiin Wara`
- Dinyah Ula Shidiqiin Wara`
- Diniyah Wustho Shidiqiin Wara`
- Diniyah `Ulya Shidiqiin Wara`
- Ma`had ` Aly
Sabtu, 14 April 2012
Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)
Diposting oleh simbah wuri
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.
Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
- Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
- Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
- Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
- 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
- Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Sabtu, 10 Maret 2012
UU No. 12 tahun 2011 tentang Gerakan Pramuka
Diposting oleh simbah wuriUndang-Undang Dasar No 12 tahun 2011 tentang gerakan Pramuka telah disahkan sehingga UU tersebut menjadikan Gerakan Pramuka memiliki status yang lebih tinggi sebagai satu-satunya Organisasi Kepanduan yang diakui secara Undang-undang, hal ini tentunya menjadi kebanggaan yang luar biasa bagi anggota Pramuka dari tingkat Gugus Depan (GUDEP) sampai tingkatan tertinggi seperti Kwartir Nasional, selain dinilai lebih jelasnya Gerakan Pramuka Secara hukum Gerakan Pramuka Juga akan Mendapatkan Anggaran Yang tentunya tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan pengembangan potensi di Pramuka itu sendiri, tentunya kegiatan Pramuka sesuai dengan Tujuan Gerakan Pramuka Yang berorientasi pada pengembangan, dan pembina watak dan kepribadian para pemuda yang di jaman sekarang sudah mulai terabaikan. Usaha yang dilakukan pun tampak kurang maksimal dalam membenahi tercapainya tujuan Pramuka secara umum yaitu membina watak dan karakter para pemuda yang nantinya akan memegang kendali akan kelangsungan Negara ini.
Ketika kita terlalu banyak mengumbar kegembiraan dengan kata-kata bijak, indah dan menyentuh hati apakah perna terfikir sesuatau yang mungkin ada dibalik itu semua sesuatu hal yang akan menjadikan Gerakan Pramuka sebagai symbol kedepannya dan menjadikan Gerakan Pramuka sebagai alat untuk mencapaisebuah kepentingan pribadi. Apakah didalam hati sempat terfikir lahirnya UUD tentang Gerakan Pramuka ini akan berdampak buruk pada Gerakan Pramuka itu sendiri, ketakutan yang terjadi adalah Gerakan Pramuka yang mempunyai tujuan muliah akan di politisasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, karna mereka melihat ada hal yang jelas diwadah ini dan wadah ini akan dapat membawa mereka mencapai sebuah kepentingan yang mereka inginkan ini adalah sedikit dari pada dampak buruk yang mungkin akan terjadi dan sangat mungkin terjadi hal-hal negative lain akan terjadi akibat dari lahirnya UUD No 12 tentang Gerakan Pramuka.
Pramuka Dipolitisasi
Semakin naiknya nama sebuah organisasi makan akan sangat mungkin akan terjadi pada organisasi tersebut adalah pemanfaatan organisasi tersebut untuk mencapai sebuah kepentingan, sebagai contoh masalah persepak bolaan Indonesia yang masi belum kelar hal ini melanda PSSI sebagai indik organisasi sepak bola di Indonesia saat nama Persepak bolahan Indonesia sudah mulai terdengar maka semakin banyaklah orang-orang yang berkepentingan ingin berada dan berkuasa di organisasi tersebut dan akhirnya pertentangan antara satu kubu dengan kubu yang lain pun semakin panas dan dampaknya KONGRES PSSI tertunda samapai terdengar kabar PSSI akan mendapatkan sansi dari FIFA jika hal itu benar apa yang akan terjadi dengan sepak bola tana air. Melihat fenomena di atas teringat juga tentang terjadinya deklok yang tejadi di MUSDA Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah Sumatra Utara yang harus tertundah karena adanya perbedaan pendapat dalam forum MUSDA tersebut. Apa bila kita sadar dan memiliki tujuan baik untuk memajukan Gerakan Pramuka kedepannya hal semacam ini tidak akan terjadi dan tidak akan ada perbedaan pendapat yang sangat sumit hingga harus tertundanya MUSDA di SUMUT. Atau memang ada hal yang menjadi target untuk mendapatkan keuntungan dari hal ini, kalau memang itu yang terjadi maka sunggu tragis nasib Gerakan Pramuka Kedepan, Bukan dampak positif yang di dapatkan tapi hal buruk dan tentunya akan semakin sulit mewujudkan tujuan yang dasar bagi Gerakan Pramuka tapi dengan seperti ini para anggota pramuka secara tidak langsung akan terbina menjadi politikus yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.
Hal yang dirasa aneh dalam rana Gerakan Kepramukaan kedepannya akan terus terjadi jika tidak adanya kesadaran dari para anggotanya dan pengurus tentunya untuk lebih orientasi untuk mewujudkan cita-cita pramuka yang menempah para pemuda memiliki watak dan kepribadian untuk menjadi pemuda-pemuda yang suka berkarya seperti arti dari dari pramuka itu sendiri. Jika saja para orang-orang yang berada didalam system pramuka sadar dan memiliki jiwa kesatria untuk benar-benar ingin membangun dan sama-sama menempuh cita-cita bersama Gerakan Pramuka pasti kejadian seperti tertudanya MUSDA Kwartir Daerah Sumatra Utara pastinya tidak akan terjadi, lalu sebenarnya apa yang menjadi permasalahan dan apa yang menjadi alasan sampai hal-hal aneh itu terjadi apakah orientasi pada kekusaan, atau yang lainnya sulit kita jawab dengan lisan tapi bisa kita rasakan dan renungi dalam hati. Semoga saja semakin banyak orang-orang yang sadar akan tujuan mulia Pramuka ini bukan sadar akan hal yang dapat dimanfaatkan untuk dijadikan armada yang membawa mereka sampai kesebuah pulau yang disebut dengan kepentingan. Kita doakan saja semoga lahirnya UUD No 12 tentang Gerakan Pramuka yang memperjelas status Gerakan Pramuka ini akan membawa kemajuan bagi Pramuka bukan malah akan menjadikan mala petaka yang akan merusak citra Getakan Pramuka kedepannya. Tanamkan pada di masing-masing diri untuk menyadari tujuan muliah dan pendtingnya pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Mulailah untuk terus bersama-sama menjadi orang-orang yang sadar peluang kebaikan dan kesucian bukan sadar akan kepentingan dalam diri dan memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan yang tidak baik bagi wadah seperti Gerakan pramuka.
yang menjadi catatan sekarang bagi saya adalah banyak ajang lomba di Pramuka dilakukan tidak dengan fair, apalagi kalau melibatkan lain kementrian, misalnya SD dan MI, maka panitia banyak sekali melakukan kecurangan untuk memenangkan popularitas SD, hal kedepan kalau dibiarkan Pramuka menjadi yang buruk.